Manfaat Polis Asuransi Yang Perlu Anda Selidiki
Kamis, 20 Desember 2018 Category : APRUON, Asuransi, Manfaat Polis Asuransi, Polis Asuransi Off
Salam Sehat, Makmur, dan Sentosa
Berbicara soal asuransi kita tahu kebanyakan dari kita sering mendengarnya, tetapi faktanya banyak orang belum mengetahui secara mendalam tentang asuransi terutama di Indonesia saat ini. Bisa dinilai dari kurangnya pemahaman tersebut itulah yang menurunkan minat sebagian orang berasuransi. Asuransi merupakan hal yang bisa dibilang cukup kompleks, karena di butuhkan pemahaman dan juga pertimbangan lebih matang sebelum menggunakannya. Istilah terkait asuransi itu bermacam-macam, maka dari itu,di momen yang berbahagia kali ini saya akan memberikan sejumlah materi tentang asuransi, yaitu polis asuransi. apa itu polis asuransi ? apa saja manfaatnya ? Untuk memahaminya silahkan anda baca paragraf di bawah ini.
Polis asuransi merupakan sebuah bukti perjanjian tertulis yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi (penanggung) dengan nasabah pengguna layanan asuransi (tertanggung), yang berisi penjelasaan tentang segala hak dan kewajiban antara kedua belah pihak tersebut. Polis tersebut akan menjadi bukti tertulis yang sah dalam perjanjian yang dilakukan oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung. dengan adanya polis tersebut, maka kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi tersebut akan terikat dan memiliki masing-masing tanggung jawab sebagaimana yang telah disepakati sejak awal. Polis asuransi merupakan hal yang sangat penting di dalam layanan asuransi itu sendiri, karena polis akan melindungi setiap hak dan kewajiban nasabah dan pihak perusahaan asuransi.
Manfaat polis asuransi
Karena begitu pentingnya polis ini, maka sudah selayaknya bila anda wajib memahami kesuruhan dari isi polis yang dimiliki. Hal ini akan mencegah anda dari kerugian yang bisa saja muncul di masa yang akan datang akibat kurangnya pemahaman anda terhadap semua detail yang tertulis didalam polis yang anda gunakan.
Manfaatnya bagi pengguna asuransi
- Menjadi alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan atas berbagai risiko dan penggantian kerugian yang mungkin terjadi pada tertanggung, di mana kerugian tersebut tertulis di dalam polis, 2 tahun yang lalu Amir warga Semarang hampir saja tidak mendapat bagian apa-apa ketika bapaknya meninggal dunia, padahal sang almarhum sudah mengangsurasikan jiwanya kepada perusahaan asuransi tertentu, namun sayang pihak penanggung berbelit-belit dalam memberikan kompensasi, beruntung sebelum bapaknya meninggal Amir sempat di beri wasiat kalau nanti urusan administrasi kurang beres, segera tunjukkan polis asuransi ke ranah hukum. setelah amir menunjukkan polisnya, akhirnya karena takut tersandung kasus atau dibekukan, pihak penanggung mencairkan dananya dan diberikan kepada amir sesuai kespakatan.
- Menjadi bukti pembayaran premi yang diberikan kepada pihak perusahaan asuransi selaku penanggung, tanda bukti pembayaran memang perlu sebagai alat memproteksi diri dari kecurangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Menjadi bukti paling otentik untuk menuntut penanggung, jika sewaktu-waktu lalai atau tidak memenuhi jaminan yang menjadi tanggungannya. Pernah terjadi suatu peristiwa kasusnya mirip dengan kisah Amir di atas yang dimana pihak penanngung lalai atau pura-pura lupa ketika dituntut jaminannya, hal inilah yang terjadi pada Sumirah warga Kendal. Sumirah mengaku urusan jadi simalakama jika tidak adanya tanda bukti. Setelah ditunjukkna sebuah polis, akhirnya urusan menjadi cair dan menjadi lebih mudah.